Selasa, 24 Mei 2016

Pendidikan Pancasila



MAKALAH
DEMOKRASI
Dosen : Teguh Setiadi.,S.Kom.,M.Kom



Description: Description: D:\logo\LOGO_STEKOM_MERAH_HITAM.png
 








Disusun Oleh :
Rina silviana
Manajemen informatika


SEKOLAH TINGGI ELEKTRONIKA DAN KOMPUTER
STEKOM WELERI
2015/2016



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Demokrasi Indonesia
Terselesainya makalah  ini tidak lepas dari dukungan beberapa pihak yang telah memberikan kepada penulis berupa motivasi, baik materi maupun moril. Oleh karena itu, penulis bermaksud mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang tak dapat saya sebutkan satu persatu, semua yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini belum mencapai kesempurnaan, sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.





Batang, 10 Mei 2016

Penyusun








DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................ i
Daftar Isi...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.  Latar Belakang................................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah............................................................................ 2
C.  Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
D.  Manfaat Penulisan............................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN........................................................................................ 3
A.       Bagaimana Pengertian Demokrasi................................................. 3
B.       Bagaimana Sejarah Demokrasi...................................................... 4
C.       Bagaimana Ciri-ciri Demokrasi...................................................... 5
D.       Bagaimana Bentuk-bentuk Demokrasi.......................................... 6
E.        Bagaimana Prinsip Demokrasi....................................................... 8
F. Bagaimana Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya.......................     10

BAB III
PENUTUP.................................................................................................. 19
A.       Kesimpulan.................................................................................... 19
B.       Saran.............................................................................................. 19
Daftar Pustaka........................................................................................... 20



                                                            BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi diIndonesia bertujuan untk kepentingan bangsa dan negera Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil society (masyarakat madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandiriaan masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan nasional khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1) masalah civil society yang di Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi, merupakan pengulangan kembali perdebatan “American Liberalisme/ communitarianism” yang terpusat pada persoalan: the state atau negara di satu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya di antara tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang civil republikan, Jacobin, yang memihak pada pandangan pentingnya negara, berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yng dianggap penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai active participant in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan yang demokratis.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang  pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan permasalahan yaitu
1.         Bagaimana Pengertian Demokrasi?
2.         Bagaimana Sejarah Demokrasi?
3.         Bagaimana Ciri-ciri Demokrasi?
4.         Bagaimana Bentuk-bentuk Demokrasi?
5.         Bagaimana Prinsip-prinsip Demokrasi?
6.         Bagaimana demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui Pengertian Demokrasi
2.      Untuk mengetahui Sejarah Demokrasi
3.      Untuk mengetahui Ciri-ciri Demokrasi
4.      Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Demokrasi
5.      Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Demokrasi
6.      Untuk mengetahui demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanaannya

D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Dapat dijadikan sebagai sumber informasi terkait pemahaman mengenai demokrasi
2.      Dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam penulisan makalah



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
 Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa:
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
 Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)      atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.

B.     Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut .

C.    Ciri-ciri Demokrasi
ciri-ciri demokrasi antara lain :
a.       keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b.      kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
c.       kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat; serta
d.      kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.

D.    Bentuk- Bentuk Demokrasi
a.       Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam:
1)      Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2)      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3)      Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam”
a.       Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
b.      Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
c.       Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b.      Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
1)      Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal
2)      Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis komunis.
3)      Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c.       Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi :
1)      Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
2)      Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

E.     Prinsip Demokrasi di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini  diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki  kewenangan  menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
 Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.       Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang
sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c.       Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.       Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.       Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.      Pemilu yang demokratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

F.     Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Pelaksanaannya
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasiPancasila.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku di negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang liberal. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a.       Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut  secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.      Demokrasi Pancasila Terpimpin
`         Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga idedasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyipan dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Secara konsepsional pula, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1)      demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktikkan selama ini;
2)      demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia;
3)      demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4)      inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5)      oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun, diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting ialah perwakilan yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a.       Tujuan Melaksanakan Demokrasi Terpimpin Ialah Mencapai Suatu Masyarakat Yang Adil Dan Makmur, Yang Penuh Dengan Kebahagiaan Material Dan Spiritual;
b.      Sebagai Alat, Demokrasi Terpimpin Mengenal Juga Kebebasan Berpikir Dan Berbicara, Tetapi Dalam Batas-Batas Tertentu, Yakni Batas Keselamatan Negara, Kepentingan Rakyat Banyak, Kesusilaan, Dan Pertanggung Jawaban Kepada Tuhan:
c.       masyarakat adil makmur tidak lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
c.       Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1.      Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung jawab. Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotongroyang.
Semangat kekeluargaanitu sendiri sudah lama danut dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik. Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2.      Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti poltik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam bukunya “Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu adalah:
a.       Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama;
b.      Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut;
c.       Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas, keadilan,serta kebenaran;
d.      Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu terciptanya negara Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e.       Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f.       Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila dikenal:
1.      Jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
2.      Jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi pancasila;
3.      Jiwa Demokrasi Pancasila Rasional, Yakni Jiwa Objektif Dan Masun Akal Tanpa Meninggalkan Jiwa Kekeluargaan Dalam Pergaulan Masyarakat; Serta
4.      Jiwa Pengabdian, Yakni Kesediaan Berkorban Demi Menunaikan Tugas Jabatan Yang Dipangkunya, Serta Jiwa Kesediaan Berkorban Untuk Sesama Manusia Dan Warga Negara.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara
penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila, yaitu:
a.          penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil:
b.         penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring untuk mendukung OPP tertentu sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c.          masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
d.         kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan terhadap aktivis vokal;
e.          sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah, serta format politik yang tidak demokratis;
f.          maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum dalam bidang politik dan hukum;
g.         menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
h.         menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta i. adanya pembatasan kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.

























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a.       Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
b.      Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk  generasi yang demokratis.
c.       Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
d.      Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
B.     Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.




DAFTAR PUSTAKA


Betham, David. 2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.

Daji darmodihardjo. 1995. Santiaji Pancasila, Suatu tinjauan Filosofis, Historis, Yudiris konstitusional. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Harris soche. 1985. Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia. PT Hanindita: Yogyakarta.

Dr.Sahya Anggara,M.Si.2013.Sistem Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung

Rauf Maswadi,dkk.2009.Manakar Demokrasi di Indonesia’Indeks Demokrasi di Indonesia 2009’.UNDP:Jakarta

Suny Ismail. 1968. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Lembaga Pembinaan Hukum nasional: Jakarta.

Winataputra, Udin S. 2005. Demokrasi dan pendidikan Demokrasi, disampaikan Pada Suscadorwas 2005. Dikti: Jakarta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi