MAKALAH
DEMOKRASI
Dosen
: Teguh Setiadi.,S.Kom.,M.Kom
Disusun
Oleh :
Rina
silviana
Manajemen
informatika
SEKOLAH
TINGGI ELEKTRONIKA DAN KOMPUTER
STEKOM
WELERI
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena atas rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Demokrasi Indonesia”
Terselesainya makalah ini tidak lepas dari dukungan
beberapa pihak yang telah memberikan kepada penulis berupa motivasi, baik
materi maupun moril. Oleh karena itu, penulis bermaksud mengucapkan banyak
terima kasih kepada seluruh pihak yang tak dapat saya sebutkan satu
persatu, semua yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penyusunan
makalah ini belum mencapai kesempurnaan, sehingga kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan
makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.
Batang, 10 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ i
Daftar Isi...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar
Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................ 2
C. Tujuan
Penulisan.............................................................................. 2
D. Manfaat
Penulisan............................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN........................................................................................ 3
A. Bagaimana
Pengertian Demokrasi................................................. 3
B. Bagaimana
Sejarah Demokrasi...................................................... 4
C. Bagaimana
Ciri-ciri Demokrasi...................................................... 5
D. Bagaimana
Bentuk-bentuk Demokrasi.......................................... 6
E.
Bagaimana Prinsip Demokrasi....................................................... 8
F. Bagaimana Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan
pelaksanannya....................... 10
BAB III
PENUTUP.................................................................................................. 19
A. Kesimpulan.................................................................................... 19
B. Saran.............................................................................................. 19
Daftar Pustaka........................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan
demokrasi diIndonesia bertujuan untk kepentingan bangsa dan negera Indonesia,
yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil
society (masyarakat madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan
kemandiriaan masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan
pembangunan nasional khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut
pandangan Welzer (1999:1) masalah civil society yang di Indonesia disebut
“masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis
di berbagai belahan bumi, merupakan pengulangan kembali perdebatan “American Liberalisme/ communitarianism”
yang terpusat pada persoalan: the state atau negara di satu pihak, dan civil
society di lain pihak, yang sesungguhnya di antara tersebut satu sama lain
saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang civil republikan, Jacobin, yang
memihak pada pandangan pentingnya negara, berpendapat bahwa dalam kehidupan ini
hanya ada satu komunitas yng dianggap penting, yakni “the political community”
atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya
dilihat sebagai active participant in democratic decision making atau
partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan yang demokratis.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman
dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang
politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan
demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang
bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu penulis berusaha untuk
memberikan pemahaman tentang pertanyaan
tersebut dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan
memberikan pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan permasalahan yaitu
1.
Bagaimana Pengertian Demokrasi?
2.
Bagaimana Sejarah Demokrasi?
3.
Bagaimana Ciri-ciri Demokrasi?
4.
Bagaimana Bentuk-bentuk Demokrasi?
5.
Bagaimana Prinsip-prinsip Demokrasi?
6.
Bagaimana demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
dan pelaksanannya?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui Pengertian Demokrasi
2.
Untuk mengetahui Sejarah Demokrasi
3.
Untuk mengetahui Ciri-ciri Demokrasi
4.
Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Demokrasi
5.
Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Demokrasi
6.
Untuk mengetahui demokrasi yang pernah berlaku di
Indonesia dan pelaksanaannya
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan
makalah ini yaitu :
1.
Dapat dijadikan sebagai sumber informasi terkait
pemahaman mengenai demokrasi
2.
Dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam
penulisan makalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara
etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti
rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi
artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka
pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln,
Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana
diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for
the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya
tidak sama.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik
dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku,
sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena
itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah
teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus
dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan politik
diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan
bahwa:
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan
bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi
sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik
penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu
kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk
masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering
menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi
memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya
yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka
berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi
tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam
seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
B. Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut .
C.
Ciri-ciri Demokrasi
ciri-ciri demokrasi antara lain :
a.
keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau
kehendak rakyat
b.
kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama,
kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan individu atau
golongan;
c.
kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang
dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat; serta
d.
kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga
perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
D. Bentuk- Bentuk Demokrasi
a.
Demokrasi berdasarkan cara
penyampaian pendapat terbagi ke dalam:
1)
Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat
diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan
pemerintahan.
2)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil
rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk
membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung,
aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
3)
Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung
dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan
demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga
perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi
rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain
dijalankan di Swiss . Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui
kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam”
a.
Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada
perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi)
atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga
perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat
melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk
meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau
mendasar.
b. Referendum
tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika
dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat
mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu tertentu tidak ada permintaan
dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang
bersifat tetap.
c. Referendum
konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta
persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya.
Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan
dengan permasalahan tersebut.
b.
Demokrasi berdasarkan titik perhatian
atau perioritasnya terdiri dari :
1)
Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum
menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi
ini disebut juga demokrasi liberal
2)
Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia
mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik
tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis
komunis.
3)
Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran
dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan
kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak
setiap orang.
c.
Demokrasi dibagi berdasarkan prisip
ideologi :
1)
Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan
yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak.
Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah
bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
2)
Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan
menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
E. Prinsip Demokrasi di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and
balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga
perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan
peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif ,
banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu
negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya
diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur
18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau
bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan
rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti
kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu
memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan
bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang
sama, dengan
tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya.
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan
Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan
tentang hak asasi manusia Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang
dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi
hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia.
c.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga
negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum,
pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama,
kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak
membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang
berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam
setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan
adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat.
g.
Pemilu yang demokratis
Pemilihan
Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
F. Demokrasi yang Pernah
Berlaku di Indonesia dan Pelaksanaannya
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman
dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang
politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi
liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasiPancasila.
Demokrasi
yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di
negara lain. Demokrasi yang berlaku di negara ini (misalnya, demokrasi
Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang liberal.
Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi
tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan
sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi
Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami
perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan
diuraikan penjelasannya.
a.
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi
Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945
periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949
dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5
juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa
berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat
dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab
ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang
bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959
dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II,
dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang
lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet
Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa
dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi
karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan
kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada
dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag
tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
Faktor lain
yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan
pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.
Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh
kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang
bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai
dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang
berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus
berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik
pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih
menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan
yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak
dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di
indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli
1959.
b.
Demokrasi Pancasila Terpimpin
` Adanya kegagalan konstituante dalam
menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit
presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik
melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut,
di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi
terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden
Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan
sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari
keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat,
baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara
konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh
hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini,
mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan
demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada
perseorangan atau pimpinan.
Apabila
dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi
terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi
konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih
besar daripada demokrasinya sehingga idedasar demokrasi kehilangan artinya.
Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif
dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyipan
dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil
pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui
penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi
pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No.
III/MPRS/1963.
Secara
konsepsional pula, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat
dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22
April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1)
demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan
dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang
dipraktikkan selama ini;
2)
demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia;
3)
demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4)
inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin
adalah permusyawatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh
perdebatan, penyiasatan yang di akhiri dengan pengaduan kekuatan, serta
penghitungan suara pro dan kontra; serta
5)
oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan
yang membangun, diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting
ialah perwakilan yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a.
Tujuan Melaksanakan Demokrasi Terpimpin Ialah Mencapai
Suatu Masyarakat Yang Adil Dan Makmur, Yang Penuh Dengan Kebahagiaan Material
Dan Spiritual;
b.
Sebagai Alat, Demokrasi Terpimpin Mengenal Juga
Kebebasan Berpikir Dan Berbicara, Tetapi Dalam Batas-Batas Tertentu, Yakni
Batas Keselamatan Negara, Kepentingan Rakyat Banyak, Kesusilaan, Dan
Pertanggung Jawaban Kepada Tuhan:
c.
masyarakat adil makmur tidak lain daripada suatu
masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran di atas, tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan
dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam
praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya
sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya
bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga
karena kelemahan Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta
situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
c.
Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1.
Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya
berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa
berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua
jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan
Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila
masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi
Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa
Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan
sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara
yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak
tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang
bertanggung jawab. Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “
Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/
perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan
beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa
dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah
menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk
mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari
kekeluargaan dan gotongroyang.
Semangat
kekeluargaanitu sendiri sudah lama danut dan berkembang dalam masyarakat
indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam
masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang paling
tepat adalah aliran pikiran Integralistik. Dengan demikian, dalam
demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah
kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2. Ciri dan
Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi
pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak
asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan
sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas
hukum.
Dalam
demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas
kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui
saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini penting untuk
menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
Selain
mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti poltik, ekonomi, sosial, dan budaya,
demokrasi pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam
bukunya “Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang
terkandung demokrasi pancasila itu adalah:
a.
Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan
proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam
pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara
bebas,terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama;
b.
Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan
gambaran manusia, Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat
tersebut;
c.
Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang
mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan
kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus
diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas, keadilan,serta kebenaran;
d.
Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan
tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu
terciptanya negara Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e.
Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi
sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok
dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan
atau lembaga negara serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f.
Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila
ialah senangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin
pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila dikenal:
1.
Jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak untuk
mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
2.
Jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang mengandung
kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan
oleh demokrasi pancasila;
3.
Jiwa Demokrasi Pancasila Rasional, Yakni Jiwa Objektif
Dan Masun Akal Tanpa Meninggalkan Jiwa Kekeluargaan Dalam Pergaulan Masyarakat;
Serta
4.
Jiwa Pengabdian, Yakni Kesediaan Berkorban Demi
Menunaikan Tugas Jabatan Yang Dipangkunya, Serta Jiwa Kesediaan Berkorban Untuk
Sesama Manusia Dan Warga Negara.
Apabila kita
kaji ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi
Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun,
praktik demokras yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan
tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan
jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara
penyimpangan
yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi
pancasila, yaitu:
a.
penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan
tidak adil:
b.
penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri
Sipil (monoloyalitas) khususnya dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring
untuk mendukung OPP tertentu sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c.
masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga
peradilan;
d.
kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
sehingga sering terjadi penculikan terhadap aktivis vokal;
e.
sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah,
serta format politik yang tidak demokratis;
f.
maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik
dalam bidang ekonomi maupum dalam bidang politik dan hukum;
g.
menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota
MPR;
h.
menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus
membatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan
floating mass); serta i. adanya pembatasan kebebasan pers dan media massa
melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil
pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a.
Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan
dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
b.
Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi
muda agar terbentuk generasi yang demokratis.
c.
Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai
dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
d.
Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi
seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan,
menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
B.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu
ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya
niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus,
atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran,
yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya
demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya
demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
DAFTAR
PUSTAKA
Betham, David. 2000., Demokrasi,
Kanisius: Yogyakarta.
Daji darmodihardjo. 1995. Santiaji
Pancasila, Suatu tinjauan Filosofis, Historis, Yudiris konstitusional. Gramedia
Pustaka Utama: Jakarta.
Harris soche. 1985. Supremasi Hukum
dan Prinsip Demokrasi di Indonesia. PT Hanindita: Yogyakarta.
Dr.Sahya Anggara,M.Si.2013.Sistem
Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung
Rauf Maswadi,dkk.2009.Manakar
Demokrasi di Indonesia’Indeks Demokrasi di Indonesia 2009’.UNDP:Jakarta
Suny Ismail. 1968. Mekanisme
Demokrasi Pancasila. Lembaga Pembinaan Hukum nasional: Jakarta.
Winataputra, Udin S. 2005. Demokrasi
dan pendidikan Demokrasi, disampaikan Pada Suscadorwas 2005. Dikti: Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
dasd
BalasHapus